Tarif layanan Puskesmas merupakan besaran biaya pelayanan kesehatan yang dikenakan kepada masyarakat sesuai jenis pelayanan yang diterima, dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2025. Ketentuan tarif ini diberlakukan sebagai bentuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan terjangkau bagi masyarakat. Jenis pelayanan yang dikenakan tarif meliputi pelayanan rawat jalan, tindakan medis, pemeriksaan penunjang, pelayanan kesehatan gigi, laboratorium, serta layanan kesehatan lainnya sesuai standar pelayanan yang berlaku di puskesmas.