TARIF PELAYANAN PUSKESMAS LARANGAN

Tarif Pelayanan Puskesmas Larangan


Gambar

Gambar

Gambar

Gambar

Gambar



Dalam rangka penyesuaian kebijakan pelayanan publik dan peningkatan tertib administrasi pelayanan kesehatan daerah, Puskesmas Larangan mulai menerapkan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Cirebon. Regulasi tersebut mengatur perubahan struktur retribusi daerah, termasuk pada sektor pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk harmonisasi kebijakan retribusi pelayanan kesehatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, sekaligus mendukung keberlangsungan mutu layanan kesehatan primer bagi masyarakat. Tarif layanan yang diberlakukan mencakup pelayanan pemeriksaan umum, tindakan medis tertentu, pelayanan penunjang, serta jenis layanan lain sesuai daftar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. 



Bagikan ke
Hari Jadi Kota Cirebon ke-599