Dalam rangka penyesuaian kebijakan pelayanan publik dan peningkatan tertib administrasi pelayanan kesehatan daerah, Puskesmas Larangan mulai menerapkan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Cirebon.
Ukuran Font
Kontras & Warna
Teks
Navigasi & Interaksi