Berita

Zona Integritas Puskesmas Larangan: Wujud Nyata Pelayanan Jujur dan Berkualitas

14 April 2026
PUSKESMAS LARANGAN
183
Bagikan ke
Zona Integritas Puskesmas Larangan: Wujud Nyata Pelayanan Jujur dan Berkualitas

Puskesmas Larangan terus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pelayanan kesehatan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Hal ini ditandai dengan penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai langkah strategis menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

1. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

WBK adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, khususnya dalam mencegah praktik korupsi.

Artinya, jika suatu instansi sudah meraih WBK:

  • Tidak ada praktik suap, pungutan liar (pungli), atau gratifikasi dalam pelayanan

  • Seluruh proses pelayanan dilakukan sesuai prosedur dan transparan

  • Pengelolaan anggaran dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan

  • Ada sistem pengawasan internal yang kuat untuk mencegah pelanggaran

Singkatnya, WBK fokus pada terciptanya lingkungan kerja yang bersih dari korupsi.

2. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

WBBM adalah predikat lanjutan (level lebih tinggi) dari WBK. Artinya, instansi tersebut tidak hanya bersih dari korupsi, tetapi juga unggul dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jika sudah mencapai WBBM, maka:

  • Pelayanan publik cepat, mudah, dan ramah

  • Prosedur tidak berbelit-belit dan berbasis kebutuhan masyarakat

  • Ada inovasi pelayanan (misalnya digitalisasi layanan, sistem antrean online, dll.)

  • Tingkat kepuasan masyarakat tinggi

  • Penanganan pengaduan masyarakat dilakukan dengan cepat dan tepat

Jadi, WBBM tidak hanya soal “bersih”, tapi juga “berkualitas dalam melayani”.

Melalui semangat “Kesehatan Anda Prioritas Pelayanan Kami”, seluruh jajaran Puskesmas Larangan berupaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Komitmen ini tidak hanya menjadi slogan, tetapi diwujudkan dalam berbagai langkah nyata di lingkungan kerja.

Pembangunan Zona Integritas di Puskesmas Larangan mencakup penguatan pada beberapa aspek penting, antara lain:

  • Manajemen perubahan, dengan membangun budaya kerja yang berintegritas dan melayani.

  • Penataan tata laksana, melalui penyederhanaan prosedur dan peningkatan efisiensi pelayanan.

  • Penataan sistem manajemen SDM, guna menciptakan aparatur yang profesional dan berkompeten.

  • Penguatan akuntabilitas kinerja, dengan memastikan setiap program berjalan sesuai target dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Penguatan pengawasan, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelayanan.

  • Peningkatan kualitas pelayanan publik, yang berfokus pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen anti korupsi, Puskesmas Larangan juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pelayanan yang bersih. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada petugas, serta berani melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Dengan dukungan seluruh elemen, baik internal maupun masyarakat, Puskesmas Larangan optimis dapat meraih predikat WBK dan WBBM. Lebih dari itu, upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan di Kota Cirebon.

Komitmen ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga berintegritas tinggi demi kesejahteraan masyarakat.

Bagikan ke
Hari Jadi Kota Cirebon ke-599