Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2026 merupakan kegiatan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Puskesmas selama periode Januari hingga Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan publik telah sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. Melalui SKM ini, masyarakat memberikan penilaian terhadap berbagai unsur pelayanan, seperti persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, serta kompetensi dan sikap petugas. Hasil penilaian tersebut menjadi bahan penting dalam proses evaluasi dan peningkatan mutu layanan secara berkelanjutan. Puskesmas berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan responsif. Hasil SKM Triwulan I Tahun 2026 ini juga menjadi bentuk akuntabilitas publik serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan kegiatan pengukuran secara sistematis untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Puskesmas. Hasil SKM menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui SKM, masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap berbagai unsur pelayanan seperti persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, serta kompetensi petugas. Masukan dari masyarakat ini sangat berharga sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Puskesmas berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, transparan, dan responsif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hasil SKM juga akan dipublikasikan secara berkala sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas layanan. Dengan adanya SKM, diharapkan tercipta pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Tahun 2025 Puskesmas Larangan merupakan bentuk evaluasi terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat selama periode Januari hingga Juni 2025. Pelaksanaan survei dilakukan secara elektronik melalui platform sukma.cirebonkota.go.id dengan melibatkan masyarakat pengguna layanan sebagai responden. Penilaian mencakup berbagai unsur pelayanan, antara lain persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk layanan, kompetensi dan perilaku petugas, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana. Hasil survei menunjukkan bahwa secara umum kualitas pelayanan berada dalam kategori baik, yang mencerminkan bahwa pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan harapan masyarakat. Meskipun demikian, beberapa aspek masih menjadi perhatian untuk terus ditingkatkan, terutama dalam hal waktu pelayanan, kejelasan informasi layanan, dan kenyamanan sarana prasarana. Laporan ini disusun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, sekaligus menjadi dasar dalam perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan secara berkelanjutan di lingkungan puskesmas.
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan bentuk transparansi dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan serta mengidentifikasi aspek yang perlu ditingkatkan. Hasil survei menjadi dasar dalam perbaikan mutu pelayanan secara berkelanjutan, guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan bentuk transparansi dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan serta mengidentifikasi aspek yang perlu ditingkatkan. Hasil survei menjadi dasar dalam perbaikan mutu pelayanan secara berkelanjutan, guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan bentuk transparansi dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan serta mengidentifikasi aspek yang perlu ditingkatkan. Hasil survei menjadi dasar dalam perbaikan mutu pelayanan secara berkelanjutan, guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.